Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang
dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap
orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama
tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat.
Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung
tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang
sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya
yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat
Contoh kasus pelanggaran HAM
Kasus Munir
Munir
Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir
pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan
Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal
7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan
perjalanan menuju Amsterdam, Belanda.
Spekulasi
mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di
pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang
percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau
minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada
titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan
tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot
Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia
merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia
menaruh Arsenik di makanan Munir.
Sumber
: