Pengertian Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun
pengertian nusantara menurut MPR, GBHN, dan ahli, yaitu:
- Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat tahun 1993 dan1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan mayarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional .
- Pengertian wawasan nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (ketua program S-2 PKN-UI): “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”.
- Pengertian wawasan nusantara menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yang di usulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut: “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkunganya yang bersebrangan dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”
Fungsi wawasan nusantara
Wawasan nusantara mempunyai fungsi, yaitu:
1. Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Sumber: