Robert

Senin, 09 Juni 2014

C A M E L

Kesehatan Bank

Pengertian Kesehatan Bank

Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
  1. Kemampuan menghimpun dana
  2. Kemampuan mengelola dana
  3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
  4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
  5. Pemenuhan peraturan yang berlaku.

Pengertian Tingkat Kesehatan Bank 

 

Bank yang sehat adalah :
  1. dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat
  2. dapat menjalankan fungsi intermediasi
  3. dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran
  4. dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter
Untuk menjalankan fungsinya dengan baik bank harus :
  1. mempunyai modal yang cukup
  2. menjaga kualitas asetnya dengan baik
  3. dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian
  4. menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya
  5. memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity).

Tabel Bobot CAMEL
No. Faktor CAMEL Bobot
Bank Umum BPR
1. 2.
3.
4.
5.
Permodalan Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
25% 30%
25%
10%
10%
30% 30%
20%
10%
10%

 

C A M E L (Capital, Assets Quality, Management, Earning, Liquidity)

1. Capital

CAR
Permodalan (capital) adalah penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  • Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
  • Komposisi permodalan
  • Tren kedepan / proyeksi KPMM
  • Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal Bank
  • Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
  • Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
  • Akses kepada sumber permodalan
  • Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan

2. Asset Quality

Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:

a. Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. rumusnya adalah :
KAP1
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
  • Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

b. Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
KAP2
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Kualitas Asset (Asset Quality) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  • Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan total aktiva produktif
  • Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan total kredit
  • Perkembangan aktiva produktif bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
  • Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
  • Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
  • Dokumentasi aktiva produktif
  • Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah

3. Management

Manajemen (Management) mengenai penilaian terhadapa faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  • Manajemen umum
  • Penerapan sistem manajemen resiko
  • Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya

4. Earning

Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat. Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
a. Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1)
Rumusnya adalah :
Ea1
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
b. Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2)
rumusnya adalah :
ea2
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Rentabilitas (Earnings) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  • Pengembalian atas aktiva (Return on Assets-ROA)
  • Pengembalian atas ekuitas (Return on equity-ROE)
  • Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
  • Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
  • Pertumbuhan laba operasional
  • Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
  • Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
  • Prospek laba operasional

5. Liquidity

Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
a. Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar
rumusnya adalah :
lk1
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b. Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank
rumusnya adalah :
lk2
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Likuiditas (Liquidity) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
  • Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
  • I-month maturity mismatch ratio
  • Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
  • Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti
  • Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management-ALMA)
  • Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang,pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya
  • Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio – LDR )



sumber : http://dewirosdyana.wordpress.com/2014/01/15/kesehatan-bank/