Pengertian Bank Menurut Undang - Undang dan Para Ahli
- Pengertian Bank Menurut Undang - Undang
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa
bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan penduu Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau
turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah
tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini
sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan
usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya
harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip
kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank
memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
- Pengertian Bank Menurut Para Ahli
Prof G.M.
Verryn Stuart menyatakan bukunya Bank Poitic,
Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan
memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang
diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran
baru berupa uang giral.
“Bank adalah lembaga keuangan
berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset
keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi
bukan mencari keuntungan saja" (H. Malayu
S.p Hasibuan).
Fungsi Bank Menurut Undang - Undang
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
- Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
- Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Fungsi dan Peranan Bank Saat Ini
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana
sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana
yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih
aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan
transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah
terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit
surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk
produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak
yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang
mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini
bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling
membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information)
antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank
menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu
jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling
berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga
terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Jenis - Jenis Bank
Pembagian jenis-jenis bank menurut Undang-undang No. 10 tahun
1985 Pasal 5, terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Berikut ini penjelasan dari jenis-jenis bank tersebut:
Bank Umum
Bank umum menurut kepemilikan modalnya dibedakan menjadi bank umum milik
negara, bank umum milik swasta, dan bank umum milik koperasi.
- Pengertian bank umum milik negara adalah bank umum yang seluruh atau sebagai besar modalnya milik negara. Contohnya yaitu: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
- Pengertian bank umum milik swasta adalah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perseorangan, baik swasta nasional maupun swasta asing. Adapun contoh bank umum milik swasta nasional adalah Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Permata, dan Bank Lippo. Adapon contoh bank umum milik swasta asing adalah Bangkon Bank, Hongkong Bank, Citibank, dan Bank of Tokyo.
- Pengertian bank umum milik koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contohnya, Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang hanya
diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang
berbentuk tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lainnya yang
sejenis. Contoh bank yang termasuk BPR adalah, Bank Desa, Lumbung Desa,
Bank Pegawai, dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD).
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan
logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan
mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau
keduanya.
Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba)
Perbedaan Bank dan Lembaga Keuangan
Ada beberapa perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank, yaitu :
- Lembaga keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya : *perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lessee), *pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
- Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
- Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
sumber : http://sisdjambie.wordpress.com/2011/11/20/perbedaan-lembaga-keuangan-bank-dan-lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://davidirfan.blogspot.com/2012/04/pengertianperanan-fungsi-jenis-dan.html
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/05/sejarah-perbankan-pengertian-asas.html
http://www.pengertianahli.com/2013/10/pengertian-bank-dan-jenis-jenis-bank.html
http://chytgs.blogspot.com/2014/03/1-pengertian-bank-menurut-uud-dan-pakar.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank