Alokasi dana bank dalam bentuk cadangan
Alokasi dana bank dalam bentuk cadangan terdiri dari 2 yaitu cadangan primer dan sekunder.
A. Cadangan Primer (Primary Reserve)
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.
B. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder.
Alokasi dana bank untuk kredit dan pembiayaan
Pengertian
Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun
1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.
Jenis - Jenis Kredit
ada
beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank
perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
- Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit investasi
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
b. Kredit modal kerja
Kredit
ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan
dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam
hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
- Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit
peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan
ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi
c. Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
Kriteria kredit berdasarkan jangka waktu dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu :
- Kredit jangka pendek : Kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Misalnya untuk membiayai modal kerja, pembiayaan musiman.
- Kredit jangka panjang : Kredit yang jangka waktunya lebih dari satu tahun, contohnya adalah kredit investasi.
Prinsip Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit, Bank atau lembaga perkreditan lainnya wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, maka sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian dengan seksama baik itu terhadap watak, kemampuan, maupun prospek usaha debitur.
Penilaian yang dilakukan untuk memperkecil kemungkinan penyimpangan kredit dari yang diperjanjikan adalah melakukan analisis pada beberapa faktor, salah satu analisis yang popular adalah analisis 5C (Pasha, 2007), antara lain:
Penilaian yang dilakukan untuk memperkecil kemungkinan penyimpangan kredit dari yang diperjanjikan adalah melakukan analisis pada beberapa faktor, salah satu analisis yang popular adalah analisis 5C (Pasha, 2007), antara lain:
1. Character (Watak)
Merupakan cerminan dari konsistensi dan kemauan calon debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya. Mengingat unsur karakter bersifat abstrak, biasanya kreditur menilai dari sisi kejujura, integritas, dan kepercayaan. Sebagai alat bantu dapat menggunakan referensi dari orang yang dikenal atau berdasarkan penelusuran track record kredit calon debitur.
2. Capacity (Kemampuan Membayar)
Kemampuan membayar merujuk kepada kemampuan calon debitur untuk menghasilkan keuntungan dalam memenuhi kewajiban kreditnya. Analisis kemampuan membayar bank melakukan analisis-analisis mengenai jumlah penjualan,tingkat keuntungan,arus kas, dan lain-lain terhadap calon debitur yang akan dibiayai.
3. Capital (Modal)
Modal mencerminkan besarnya porsi cover resiko yang ikut ditanggung calon debitur terhadap proyek yang akan dibiayai.
4. Collateral (Agunan)
Agunan merupakan jaminan tambahan yang dipersyaratkan bank sebagai alat terakhir bila terjadi masalah dengan kredit yang diberikan. Agunan dapat berupa agunan fisik maupun non-fisik
5. Condition (Kondisi ekonomi dan usaha)
Kondisi ekonomi mencerminkan keadaan dan prospek yang lingkungan mikro dan makro yang dihadapi oleh calon debitur. Perhatian pada lingkungan mikro dan makro berguna bagi bank untuk memperkirakan prospek usaha dikemudian hari.
Menurut Kasmir (2004), prinsip-prinsip penilaian kredit tidak hanya 5C tetapi juga 7P. Kedua prinsip ini memiliki persamaan yaitu apa-apa yang terkandung dalam 5C dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7C dan didalam prinsip 7P disamping lebeih terperinci juga jangkauan analisisnya lebih luas dari 5C. Penilaian 7P terdiri dari:
1. Personality
Menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap,emosi,tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. Personality hampir sama dengan character dari 5C.
2. Party
Mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
3. Purpose
Untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit,termasuk jenis kredit yang diinginkan nasbah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam apakah tujuan untuk konsumtif atau untuk tujuan produktif atau tujuan perdagangan.
4. Prospect
Menilai usaha nasabah dimasa mendatang apakah menguntungkan atau tidak, dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
5. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara ansabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
6. Profitability
Menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari period eke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya dari bank.
7. Protection Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi. Selain melakukan penilaian pemberian kredit hal lain yang dapat dilakukan bank dalam melindungi kredit yang macet akibat dari berbagai hal baik itu musibah ataupun faktor internal adalah dengan menerapkan jaminan.
Alokasi dana bank untuk Aktiva Tetap
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antar cabang (online system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.sumber : http://amujaddid.blogspot.com/2013/05/manajemen-penggunaan-dana.html
http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/prinsip-prinsip-perkreditan.html
http://s3fti.wordpress.com/2011/11/22/126/
http://akhmad-wildan.blogspot.com/2011/04/manajemen-penggunaan-alokasi-dana-bank.html
http://ayuclark.blogspot.com/2013_06_01_archive.html